
Meski Undang-Undang Pajak yang baru sudah diberlakukan sejak Januari 2008, namun mungkin masih banyak diantara kita yang belum mengetahui apa saja isi dari Undang-undang Pajak tersebut. Maka nggak ada salahnya aku ceritain sedikit saja bagian dari Undang-Undang baru itu. Mungkin nggak banyak orang yang udah baca dan memahami Undang-Undang itu. Padahal pajak merupakan elemen penting yang menghidupkan ekonomi Negara beserta seluruh isinya (yaitu Indonesia.)
Kami ingin memberi pengetahuan sedikit tentang pajak terutama dengan diterbitkannya Undang-Undang Pajak yang baru itu. Kami bicara tentang Sunset Policy yang maksud dan tujuannya untuk pengampunan pajak, tapi harap dibedakan dengan Tax Amnesty. Kami hanya bisa bilang kalau Tax Amnesty itu lebih luas daripada Sunset Policy.
Sunset Policy merupakan Tax Amnesty dengan tingkatan yang paling rendah.
Pasal 37 A Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 sebagai perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) mengatur yang namanya Sunset Policy bunyinya pasal itu begini :
Ayat (1)
- Wajib Pajak (WP) yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan (atawa orang mungkin kenalnya SPT Tahunan PPh) sebelum Tahun Pajak 2007, yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih besar dan dilakukan paling lama dalam jangka waktu 1 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan
Ayat (2)
- Wajib Pajak orang pribadi yang secara sukarela mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lama 1 tahun setelah berlakunya Undang-Undang ini diberikan penghapusan sanksi administrasi atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP dan tidak dilakukan pemeriksaan pajak, kecuali terdapat data atau keterangan yang menyatakan bahwa Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan Wajib Pajak tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Dari ayat-ayat itu kesimpulannya ada 2 jenis pengampunan Pajak yang ditawarkan ;
• Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi berupa “Bunga” atas pembetulan SPT Tahunan
• Penghapusan “sanksi administrasi” atas pajak yang tidak atau kurang dibayar untuk Tahun Pajak sebelum diperoleh NPWP bagi WP orang Pribadi.
Selain itu pemerintah juga memberi jaminan tidak akan diperiks, kecuali ada data atau keterangan yang menyatakan bahwa SPT yang disampaikan WP tidak benar atau menyatakan lebih bayar.
Dari mana Pemeriksa tahu kalau kita masih kurang bayar? Bukankan untuk mengetahui kurang atau lebih bayar itu harus diperiksa terlebih dahulu ?
…………… ehm tidak!! Saat ini Kantor Pajak telah punya link dan mereka telah berkolaborasi dengan departemen/instansi lain, misalkan ; samsat, kantor PBB, Keluraharan, Kecamatan, Departemen Kehakiman, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dsb. Jadi dengan melalui data yang didapat dari tempat tersebut, mereka bisa mengetahui posisi kita sudah lapor di SPT ataukah belum.
Makanya sekarang tinggal terserah ma kalian-kalian mau memanfaatkan fasilitas ini apa tidak, soalnya di Undang-Undang Pajak yang baru ini sanksi buat Wajib Pajaknya juga ditambah, dan jumlahnya juga udah cukup buat bikin pusing orang-orang yang nggak jujur lapor pajaknya
CONTOH ;
Terlambat lapor SPT Badan aja kena DENDA Rp. 1.000.000
Terlambat lapor SPT Masa PPN kena DENDA Rp. 500.000
Jadi apa salahnya kalau ANDA semua para pembaca yang terhormat, dapat menggunakan jasa kami dibidang accounting dan pajak. Kami akan urus semua, demi menghindari sanksi dan untuk lebih menertibkan system pembukuan ANDA.
ANDA MAU Tanya atau MAU Buat SPT Pembetulan, ataupun MAU Buat SPT Tahun 2007 yang belum disampaikan, atau INGIN menggunakan Jasa Kami yang lain….?
Sekian terimakasih.
SUNARSO, SE
021 – 9920 6006
021 – 9920 6006
